Oleh AW Subarkah
ENTAH kehadiran penyiaran televisi secara digital merupakan hal yang ditunggu-tunggu atau malah sebaliknya. Bukan hanya bisnis media televisi yang akan mengalami perombakan total, tetapi jutaan pesawat televisi pun sekarang harus menggunakan alat khusus untuk menerima siaran digital.
Peristiwa ini akan menjadi tikungan tajam bagi para pengusaha. Jika tidak siap, mereka akan disalip kompetitor yang ada di belakangnya. Tetapi situasi peralihan ini juga menjadi peluang bagi yang sekarang tertinggal, atau bahkan baru mulai sama sekali, untuk bisa menjadi pemain papan atas.
Negara-negara besar yang sudah memulai migrasi ke digital dilakukan secara bertahap sampai akhirnya penyiaran analog seperti sekarang dihapuskan. Bisa saja negeri ini tinggal meniru langkah mereka, tetapi harus diingat negeri ini masih memiliki persoalan kemiskinan yang jauh lebih hebat dari negara-negara maju.
Rumusan
Perlu dirumuskan cara migrasi yang bijaksana, terutama menyangkut masyarakat kecil yang merupakan mayoritas pemirsa televisi analog sekarang. Bagaimana cara memberikan bantuan kepada masyarakat agar mereka tetap bisa menikmati layanan televisi menggunakan perangkat yang mereka miliki saat ini.
Jika tidak hati-hati, persoalan ini bisa dipolitisasi, apalagi tahun 2009 ada hajat besar di republik ini untuk memilih pemimpin terbaik. Masalah teknis ini bisa-bisa menjadi komoditas politik yang bisa memanaskan situasi menjelang Pemilu 2009.
Sementara itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) telah melakukan berbagai persiapan. Mereka, antara lain, menetapkan penggunaan standar TV digital yang digunakan, yakni teknologi DVB-T (Digital Video Broadcast–Terrestrial), sedangkan standar radio digital masih dalam pengkajian.
"Depkominfo juga tengah menyiapkan regulasi untuk standardisasi perangkat, sedangkan pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital terestrial, baik TV siaran dengan penerimaan free-to-air maupun TV siaran digital bergerak (mobile TV), telah dilaksanakan," kata Menkominfo Mohammad Nuh dalam sebuah rapat kerja di Jakarta bersama para anggota Komisi I DPR pada 26 Juni 2008.
Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital untuk penerimaan tetap free-to-air DVB-T pada band IV dan V UHF, yaitu pada kanal 28-45 (total 18 kanal). Di setiap wilayah layanan diberikan jatah enam kanal, dengan setiap kanal dapat diisi enam sampai delapan program siaran. Diharapkan pada tahun 2008 atau selambat-lambatnya tahun 2009 dapat dimulai era penyiaran digital di Indonesia.
Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba siaran (field trial) TV digital. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui aspek teknis dan nonteknis untuk dijadikan model bisnis, prediksi kinerja perangkat, dan layanan siaran yang diharapkan oleh masyarakat dan industri penyiaran.
Moratorium perizinan
Menghadapi rencana perubahan ini, setidaknya Depkominfo juga mengambil langkah menghentikan sementara waktu (moratorium) permohonan perizinan bagi penyiaran televisi dan radio. Hal ini mengingat akan banyaknya permohonan perizinan baru dan penundaan ini berlaku sampai era penyiaran digital (digital broadcasting).
"Kami juga berkeinginan dalam menjaga dan mengembangkan pertumbuhan industri penyiaran yang sehat perlu diciptakan keseimbangan antara jumlah penyelenggara penyiaran dan jumlah iklan yang ada," kata mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya itu.
Hingga saat ini jumlah permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) ada 2.425 permohonan. Untuk jasa penyiaran radio terdapat 2.167 perizinan, dengan rincian Lembaga Penyiaran Publik (LPP) 109, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) 1.707, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) 351. Adapun untuk jasa penyiaran televisi sebanyak 258, dengan rincian LPP 12, LPS 179, LPK 13, dan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) sebanyak 54.
Dengan teknologi penyiaran digital slot untuk kanal frekuensi akan menjadi lebih banyak dan pemanfaatan alokasi frekuensi juga lebih efisien. Selain itu, kemungkinan membuat program yang interaktif dengan melibatkan semua pemirsanya akan lebih mudah.
Momentum penyiaran digital dapat membuka peluang yang lebih banyak bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan ekonominya. Peluang usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi audio, video, multimedia, industri sinetron, film, hiburan, komedi, dan sejenisnya menjadi potensi baru untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
Menkominfo menyebutkan, masyarakat juga memiliki kesempatan lebih banyak untuk menjadi pemasok barang dan jasa bidang radio dan televisi digital, menjadi penyedia jasa pemasangan instalasi perangkat radio dan TV digital, membuat program aplikasi, dan kesempatan usaha lainnya.
Dalam penyelenggaraan penyiaran digital, Depkominfo saat ini sedang mengkaji penyelenggaraan penyiaran yang terdiri atas penyedia jaringan dan penyedia konten. Kajian ini untuk melihat kemungkinan penyelenggaraan penyedia jaringan yang jumlahnya tidak banyak tetapi membutuhkan investasi yang besar sehingga dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh konsorsium.