Palestina Masalah Utama Umat Islam

Kewajiban Umat Islam Terhadap Palestina

Oleh: Mochamad Bugi
Kirim Print

Palestina Masalah Utama Umat Islam

Tidak ada tanah yang lebih bergolak selain Palestina. Sejarah Palestina adalah sejarah panjang peperangan. Palestina adalah pusat tiga agama dan peradaban besar: Islam, Kristen, dan Yahudi. Ketiganya saling mempertahankan eksistensinya atas tanah suci di sana. Inilah tempat bertemunya bangsa-bangsa di satu titik konflik dalam kurun waktu yang sangat panjang. Tapi satu hal yang pasti, Palestina bukanlah tanah kosong tanpa bangsa (the land without nation), bukan pula milik Zionis Israel, sebuah bangsa yang tidak memiliki tanah (the nation without land).

Bagi umat Islam Palestina adalah masalah utama karena Palestina merupakan tanah waqaf umat Islam. Di sana terdapat Al-Masjid Al-Aqsha, tempat para nabi dan rasul, tempat Isra’ Rasulullah saw., dan tempat yang sangat diberkahi.

Palestina dalam Perspektif Syari’ah

Palestina yang di dalamnya terdapat Al-Quds adalah tanah waqaf umat Islam, yang telah mereka warisi sejak lebih dari 6.000 tahun. Hal ini karena Ibrahim a.s. bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula Nashrani, tetapi seorang yang hanif dan muslim; dan beliau tidak musyrik pada Allah. [Ali Imran (3): 67].

Dari ayat tersebut sangat jelas disebutkan bahwa Palestina adalah warisan ideologis, bukan warisan genetis. Masuknya Musa ke tanah Palestina bukan karena nenek moyangnya orang Palestina, melainkan perintah keimanan dari Allah swt.

Musa berkata, “Hai kaumku, masuklah ke Tanah Suci (Palestina) yang telah ditentukan bagimu (selama kamu beriman). Dan janganlah kalian lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kalian akan menjadi orang-orang yang merugi.” [Al-Maidah (5): 21].

[Al-Maidah (5): 21].

Dari sudut pandang ideologis, bangsa mana pun berhak atas pengelolaan Palestina selama memiliki akar ideologi yang sama dengan ideologi yang diimani Musa juga nenek moyangnya Ibrahim.

“Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya; dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa, serta apa-apa yang diberikan kepada nabi-nabi dan Tuhannya.” [Al-Baqarah (2): 136].

[Al-Baqarah (2): 136].

Karena itu, Zionis Israel Yahudi tidak memiliki hak waris atas tanah Palestina, baik dari Ibrahim, Musa, atau Ya’kub (Israel) yang merupakan nenek moyang mereka. Sebab, Palestina adalah warisan keimanan; dan Zionis Israel Yahudi saat ini berada dalam ruang keimanan yang berbeda, bahkan bertentangan dengan pendahulu mereka.

Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’kub. “Hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk Islam.” [Al-Baqarah (2): 132].

[Al-Baqarah (2): 132].

Bahkan, lebih tegas lagi pernyataan putusnya hubungan (bara’ah) dengan orang-orang yang tidak satu jalan keimanan dinyatakan oleh Musa ketika terjadi pembangkangan dari bangsa Israel.

“Berkata Musa, ‘Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara aku dan orang-orang yang fasik itu’.” [Al-Maidah (5): 25].

[Al-Maidah (5): 25].

Dari sudut pandang keimanan, Palestina adalah warisan Islam. Bukan warisan tiga agama dan peradaban; Islam, Kristen, serta Yahudi yang sering disebutkan mempunyai akar yang sama, yaitu agama Ibrahim. Sebab, Ibrahim hanya memiliki satu agama, agama Islam.

“Ataukah kalian, (orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’kub dan anak cucunya adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani? Katakanlah, apakah kalian yang lebih mengetahui atau Allah?” [Al-Baqarah (2): 140].

[Al-Baqarah (2): 140].

“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula Nashrani, tetapi seorang yang hanif dan muslim dan dia tidak musyrik pada Allah.” [Ali Imran (3): 67].

[Ali Imran (3): 67].

Palestina dalam Perspektif Sejarah

Dilihat dari sudut pandang sejarah, Zionis Israel Yahudi tidak memiliki akar sejarah sebagai penduduk asli Palestina. Kedatangan mereka ke tanah Palestina pada permulaan akhir periode sebelum lahirnya Isa bin Maryam sampai permulaan masehi bukanlah sebagai pemilik, tetapi sebagai imigran dari Mesir. Begitu juga kedatangan mereka ke tanah Palestina saat ini yang berujung pada kolonialisasi. Sebelum masuknya bangsa Israel, Palestina telah dihuni oleh bangsa Kanaan yang merupakan nenek moyang bangsa Arab Palestina saat ini. Ini disebutkan dalam Kitab Bilangan XIII ayat 17-18, “Maka Musa menyuruh mereka mengintai tanah Kanaan… dan mengamat-amati keadaaan negeri itu; apakah bangsa yang mendiaminya kuat atau lemah, apakah mereka sedikit atau banyak.”

Pernyataan serupa juga diceritakan dalam Al-Qur’an. Bahkan Al-Qur’an menyebutkan bahwa bangsa Israel itu tidak layak atas tanah Palestina karena perilaku mereka sendiri.

Musa berkata, “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan bagimu (selama kamu beriman). Dan janganlah kalian lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kalian akan menjadi orang-orang yang merugi”. Mereka berkata, “Hai Musa, sesungguhnya di dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa (bangsa kanaan). Sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar. Jika mereka keluar, pasti kami akan memasukinya.” Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang takut kepada Allah yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya, “Serbulah mereka melalui pintu gerbang kota ini. Maka bila kalian memasukinya, niscaya kalian akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakkal jika kalian benar-benar beriman.” Mereka berkata, “Hai Musa, sekali-kali kami tidak akan memasukinya selamanya selagi mereka ada di dalamnya. Karena itu, pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya akan duduk menanti di sini saja.” Berkata Musa, “Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara aku dan orang-orang yang fasik itu.” Allah berfirman (jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun. Lalu, selama itu mereka berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tiih) itu, maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang fasik itu. [Al-Maidah (5): 21-26].

[Al-Maidah (5): 21-26].

Dalam sejarah Palestina, negeri itu pernah jatuh ke tangan Bangsa Israel pada permulaan Masehi. Pertempuran mereka dengan penduduk asli Palestina tercatat dalam kitab Samuel I, bab 13 dan 14 yang mengisahkan strategi Saul dan Yonatan yang menyerbu Michmas. “…Orang Filistin berkemah di Micmash… dan di antara pelintasan bukit-bukit yang dicoba Yonatan menyeberanginya ke arah pasukan pengawal Filistin… dan kekalahan yang ditimbulkan Yonatan dan pembawa senjatanya, besarnya kira-kira dua puluh orang dalam jarak kira-kira setengah alur dari pembajakan ladang.”

Namun, pada tahun 70 M, kekuasan bangsa Israel itu runtuh seiring kematian Herodes dan masuknya kekuatan Romawi menguasai seluruh Palestina. Sejak itu bangsa Israel menjadi bangsa yang tidak memiliki tanah air dan tersebar di berbagai negara sampai mereka melakukan kolonialisasi kembali atas Palestina pada tahun 1967 M. (Richard Deason. Dinas Rahasia Israel, Jakarta, Yayasan Widya Pustaka: 1986, hal 3-4). Sementara itu, tanah Palestina menjadi tanah wakaf umat Islam pada masa pemerintahan Umar bin Khattab pada abad 7 M setelah Romawi ditaklukkan tentara Islam.

Dalam hukum internasional dinyatakan bahwa yang berdaulat atas suatu wilayah adalah mereka yang pertama kali mendiami wilayah tersebut dan menunjukkan bukti eksistensi mereka atas wilayah tersebut berupa aktivitas dan bukti-bukti fisik yang menunjukkan kedaulatan mereka atas wilayah tersebut. Karena itu, bangsa Kanaan yang merupakan nenek moyang Arab Palestina saat ini adalah pemilik sah tanah Palestina.

Keistimewaan Palestina (Al Quds) di Mata Umat Islam

Umat Islam memandang Palestina sesuai dengan pandangan ajaran Islam dan sejarahnya yang sangat panjang. Palestina adalah bumi para nabi dimana mereka mengajarkan risalah tauhid kepada umatnya. Tidak ada sejengkal tanah di Palestina, kecuali di sana ada nabi yang shalat menyembah pada Allah dan menyampaikan ajarannya kepada umat. Dari mulai Nabi Ibrahim a.s. dan keturunannya Nabi Ishak a.s., Ya’qub a.s., Yusuf a.s. dan saudara-saudaranya. Kemudian Nabi Daud a.s. dan Sulaiman a.s. Seterusnya, Nabi Musa a.s., Harun a.s., Zakariya a.s., Yahya a.s., dan Isa a.s.

Palestina –di mana masjidil Aqsha ada di sana– merupakan kiblat pertama umat Islam. Ini adalah penghormatan Islam pada Palestina yang memiliki sejarah panjang tempat para nabi dan tempat turunnya wahyu. Rasulullah saw. dan sahabatnya pernah shalat menghadap Al-Masjid Al-Aqsha selama sekitar 16 bulan. Kemudian Allah swt. mengubah kiblat umat Islam ke Masjidil Haram. Dan perubahan itu diabadikan Al-Qur’an. Perpindahan kiblat ini sendiri memiliki banyak hikmah yang banyak dirasakan umat Islam sampai sekarang.

Allah memuliakan Palestina dengan Al-Masjid Al-Aqsha. Masjid ini disamping kiblat pertama umat Islam, juga masjid kedua yang dimuliakan Allah swt. dan tanah suci ketiga setelah Makkah dan Madinah. Rasulullah saw. bersabda, “Kalian tidak boleh mempersiapkan untuk melakukan perjalanan ziarah, kecuali pada tiga masjid; Al-Masjid Al-Haram, Masjid Rasul saw. dan Al-Masjid Al-Aqsa.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Di Masjid Al-Aqsha ini pula Rasulullah saw. melakukan isra’ dan di sini beliau memimpin shalat bagi para nabi dan rasul –suatu simbol bahwa Rasulullah saw. adalah pemimpin mereka. Kemudian dari Masjid Al-Aqsha, Rasulullah saw. melanjutkan perjalanannya menuju Sidratil Muntaha untuk menerina kewajiban yang paling agung, yaitu shalat lima waktu.

Disamping tempat ini disucikan oleh Allah swt., tempat ini juga tempat yang diberkahi oleh Allah swt. Keberkahan dari nilai-nilai spiritual karena para nabi menyampaikan risalah di tempat ini, dan keberkahan materi karena kekayaan alam, kesuburan, dan letaknya yang sangat strategis serta alamnya yang indah. “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjid Al-Haram menuju Al-Masjid Al-Aqsha yang Kami berkahi sekelilingnya.” [Al-Israa (17): 1].

Demikianlah keistimewaan Al-Masjid Al-Aqsa, Baitul Maqdis, Al-Quds di Palestina ini. Maka sudah merupakan kewajiban seluruh umat Islam, bahkan seluruh manusia untuk menjaga dan menyelamatkannya dari berbagai macam penjajahan bangsa-bangsa yang terkutuk, utamanya bangsa Yahudi.

Kewajiban Umat Islam terhadap Palestina

1. Memahami Kondisi dan Problematika Palestina Kewajiban pertama yang paling fundamental bagi seorang muslim adalah memahami akar masalah Palestina (Al-Quds) bahwa masalah Palestina adalah masalah umat Islam. Perebutan kekuasaan yang terjadi di tanah suci itu bukan perebutan antara dua bangsa, Arab dan Israel. Tetapi, perang agama antara Islam dan Yahudi.“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” [Al-Maidah (5): 82].Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” [Al-Maidah (5): 82].Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin berperang dengan yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai ada seorang yahudi bersembunyi di belakang batu-batuan dan pohon-pohonan. Dan berkatalah batu dan pohon, wahai muslim, wahai hamba Allah, ini yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah ia; kecuali pohon gorqhod karena ia adalah pohon yahudi.” (HR Muslim).

(HR Muslim).

Masalah Palestina bukan hanya masalah bangsa Palestina dan bangsa Arab saja. Tetapi masalah seluruh umat Islam, bahkan masalah kemanusiaan secara keseluruhan. Atas dasar pandangan akidah inilah seluruh umat Islam wajib memahami kondisi dan permasalahan Palestina.

2. Mensosialisasikan Kondisi dan Problematika Palestina kepada yang lain. Setelah memahami permasalahan dan kondisi Palestina, maka mereka harus mensosialisasikan pemahaman ini kepada seluruh umat Islam. Masih banyak umat Islam yang belum memahami kondisi dan permasalahan Palestina. Hal ini terjadi karena banyak sebab, di antaranya faktor lemahnya keimanan dan problematika yang dihadapi oleh umat Islam itu sendiri di seluruh dunia.Oleh karena itu setiap individu yang mengaku muslim harus memahamkan pada umat Islam yang lain di seluruh dunia bahwa masalah Palestina adalah masalah utama umat, dan masa depan umat akan sangat terkait dengan perjuangannya terhadap Palestina. Bahwa di Palestina ada Al-Masjid Al-Aqsa kiblat pertama umat Islam yang sedang terancam. Bahwa Rasulullah saw. memimpin shalat berjama’ah yang diikuti oleh para nabi dan rasul pada peristiwa Isra’ yang merupakan pewarisan tanah Palestina pada umat Islam. Bahwa Umar bin Khattab r.a. menerima penyerahan kunci langsung Kota Palestina (Al-Quds). 3. Jihad dengan Harta Kewajiban selanjutnya bagi umat Islam adalah berjihad dengan harta mereka. Umat Islam harus menyisihkan sebagian rezekinya minimal 1% untuk perjuangan Palestina. Karena jihad di Palestina sangat membutuhkan harta. Dan di sana juga banyak janda, anak yatim, anak sekolah, mahasiswa, orang yang kehilangan rumah dan pencaharian akibat konflik dan perang yang belum diketahui akhirnya. Semua itu sangat membutuhkan uluran tangan umat Islam lainnya yang mampu. 4. Jihad dengan Jiwa Terdapat perbedaan mendasar dalam sifat perang di Palestina. Bila perang di Palestina dinyatakan sebagai perang antara dua bangsa atau dua negara, maka tidak boleh ada keterlibatan pihak lain di luar dua pihak yang bertikai tanpa ada permintaan untuk terlibat dari salah satu pihak yang berperang. Keterlibatan tanpa ada permintaan untuk terlibat berarti pelanggaran kedaulatan sebuah negara yang bertentangan dengan hukum internasional. Kenyataan yang terjadi adalah bahwa perang di Palestina adalah perang agama antara Islam dan Yahudi yang mengundang keterlibatan semua umat Islam dan kaum Yahudi di seluruh dunia, di setiap bangsa dan negara mana pun. Maka, hukum perang di Palestina adalah jihad fii sabiilillah yang diwajibkan atas setiap umat Islam di seluruh dunia sesuai dengan kondisi mereka di setiap tempat.“Diwajibkan atas kalian berperang sedangkan kalian membencinya. Barangkali kalian membenci sesuatu, tetapi itu baik bagi kalian. Dan barangkali kalian menyukai sesuatu sedangkan itu buruk bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian tidak ketahui.” [Al-Baqarah (2): 216][Al-Baqarah (2): 216]

“Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.” [At-Taubah (9): 44]

[At-Taubah (9): 44]

Palestina adalah tanah waqaf umat Islam yang harus dipertahankan sampai kapan pun. Pembelaan kita terhadap Palestina bukan karena mereka orang-orang Arab, melainkan karena mereka adalah muslim dan karena Palestina adalah salah satu dari tiga tempat suci umat Islam yang dimuliakan Allah. Karena itu, permasalahan Palestina harus dijadikan konsentrasi utama umat Islam.

5. Doa Dan kewajiban yang paling minimal yang harus terus dilakukan oleh setiap umat Islam adalah berdoa. Doa orang beriman kepada saudaranya tanpa sepengetahuan mereka adalah maqbul

Bisakah Era TV Digital Mulai 2009?


Oleh AW Subarkah

ENTAH kehadiran penyiaran televisi secara digital merupakan hal yang ditunggu-tunggu atau malah sebaliknya. Bukan hanya bisnis media televisi yang akan mengalami perombakan total, tetapi jutaan pesawat televisi pun sekarang harus menggunakan alat khusus untuk menerima siaran digital.

Peristiwa ini akan menjadi tikungan tajam bagi para pengusaha. Jika tidak siap, mereka akan disalip kompetitor yang ada di belakangnya. Tetapi situasi peralihan ini juga menjadi peluang bagi yang sekarang tertinggal, atau bahkan baru mulai sama sekali, untuk bisa menjadi pemain papan atas.

Negara-negara besar yang sudah memulai migrasi ke digital dilakukan secara bertahap sampai akhirnya penyiaran analog seperti sekarang dihapuskan. Bisa saja negeri ini tinggal meniru langkah mereka, tetapi harus diingat negeri ini masih memiliki persoalan kemiskinan yang jauh lebih hebat dari negara-negara maju.

Rumusan

Perlu dirumuskan cara migrasi yang bijaksana, terutama menyangkut masyarakat kecil yang merupakan mayoritas pemirsa televisi analog sekarang. Bagaimana cara memberikan bantuan kepada masyarakat agar mereka tetap bisa menikmati layanan televisi menggunakan perangkat yang mereka miliki saat ini.

Jika tidak hati-hati, persoalan ini bisa dipolitisasi, apalagi tahun 2009 ada hajat besar di republik ini untuk memilih pemimpin terbaik. Masalah teknis ini bisa-bisa menjadi komoditas politik yang bisa memanaskan situasi menjelang Pemilu 2009.

Sementara itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) telah melakukan berbagai persiapan. Mereka, antara lain, menetapkan penggunaan standar TV digital yang digunakan, yakni teknologi DVB-T (Digital Video Broadcast–Terrestrial), sedangkan standar radio digital masih dalam pengkajian.

"Depkominfo juga tengah menyiapkan regulasi untuk standardisasi perangkat, sedangkan pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital terestrial, baik TV siaran dengan penerimaan free-to-air maupun TV siaran digital bergerak (mobile TV), telah dilaksanakan," kata Menkominfo Mohammad Nuh dalam sebuah rapat kerja di Jakarta bersama para anggota Komisi I DPR pada 26 Juni 2008.

Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital untuk penerimaan tetap free-to-air DVB-T pada band IV dan V UHF, yaitu pada kanal 28-45 (total 18 kanal). Di setiap wilayah layanan diberikan jatah enam kanal, dengan setiap kanal dapat diisi enam sampai delapan program siaran. Diharapkan pada tahun 2008 atau selambat-lambatnya tahun 2009 dapat dimulai era penyiaran digital di Indonesia.

Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba siaran (field trial) TV digital. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui aspek teknis dan nonteknis untuk dijadikan model bisnis, prediksi kinerja perangkat, dan layanan siaran yang diharapkan oleh masyarakat dan industri penyiaran.

Moratorium perizinan

Menghadapi rencana perubahan ini, setidaknya Depkominfo juga mengambil langkah menghentikan sementara waktu (moratorium) permohonan perizinan bagi penyiaran televisi dan radio. Hal ini mengingat akan banyaknya permohonan perizinan baru dan penundaan ini berlaku sampai era penyiaran digital (digital broadcasting).

"Kami juga berkeinginan dalam menjaga dan mengembangkan pertumbuhan industri penyiaran yang sehat perlu diciptakan keseimbangan antara jumlah penyelenggara penyiaran dan jumlah iklan yang ada," kata mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya itu.

Hingga saat ini jumlah permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) ada 2.425 permohonan. Untuk jasa penyiaran radio terdapat 2.167 perizinan, dengan rincian Lembaga Penyiaran Publik (LPP) 109, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) 1.707, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) 351. Adapun untuk jasa penyiaran televisi sebanyak 258, dengan rincian LPP 12, LPS 179, LPK 13, dan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) sebanyak 54.

Dengan teknologi penyiaran digital slot untuk kanal frekuensi akan menjadi lebih banyak dan pemanfaatan alokasi frekuensi juga lebih efisien. Selain itu, kemungkinan membuat program yang interaktif dengan melibatkan semua pemirsanya akan lebih mudah.

Momentum penyiaran digital dapat membuka peluang yang lebih banyak bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan ekonominya. Peluang usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi audio, video, multimedia, industri sinetron, film, hiburan, komedi, dan sejenisnya menjadi potensi baru untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.

Menkominfo menyebutkan, masyarakat juga memiliki kesempatan lebih banyak untuk menjadi pemasok barang dan jasa bidang radio dan televisi digital, menjadi penyedia jasa pemasangan instalasi perangkat radio dan TV digital, membuat program aplikasi, dan kesempatan usaha lainnya.

Dalam penyelenggaraan penyiaran digital, Depkominfo saat ini sedang mengkaji penyelenggaraan penyiaran yang terdiri atas penyedia jaringan dan penyedia konten. Kajian ini untuk melihat kemungkinan penyelenggaraan penyedia jaringan yang jumlahnya tidak banyak tetapi membutuhkan investasi yang besar sehingga dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh konsorsium.